PSBB Jawa-Bali, 4 Kriteria Daerah yang Perlu Dilakukan Pembatasan Ketat

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 07 Januari 2021 13:17 WIB
Pandemi Covid-19 (Pixabay)
Share :

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan PSBB Jawa-Bali dengan melaksanakan pembatasan mobilitas masyarakat secara ketat khususnya di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pembatasan ini dilakukan dengan harapan penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin.

Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021, Menkes Budi mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 500 tenaga kesehatan yang wafat selama bertugas.

Ia pun meminta masyarakat untuk sadar dan membantu, melindungi, dan menjaga para tenaga kesehatan dengan mengurangi mobilitas selama pandemi Covid-19.

“Kita lindungi dan jaga mereka dengan mengurangi mobilitas mulai 11 Januari 2021 ini untuk menjaga, melindungi, dan mengawal tenaga kesehatan kita,” terang Menkes Budi.

 Baca juga: 4 Photoshoot Sassha Carissa Cantik Paripurna, Netizen: Wow Bidadari Langit!

Melalui laman Instagram resmi Kementerian Kesehatan Indonesia @kemenkes_ri terdapat setidaknya 4 kriteria daerah yang diberlakukan pembatasan ketat, di antaranya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya