Menjelang Vaksinasi Covid-19, BPOM Kawal Ketat Jalur Distribusi

Pradita Ananda, Jurnalis
Selasa 05 Januari 2021 17:56 WIB
Vaksin Covid-19 (Foto:VIR)
Share :

Pemantauan dilakukan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan atau industri farmasi pemilik vaksin ataupun masyarakat, demi memastikan keamanan vaksin setelah beredar.

Selain itu, sesuai dengan pedoman dari World Health Organization (WHO) akan dilakukan juga surveilans aktif terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI, Badan POM bersama dengan WHO.

Industri farmasi pemegang EUA berkewajiban untuk terus memberikan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin CoronaVac selama di peredaran. Caranya yaitu dengan melakukan monitoring dan pelaporan secara berkala kepada Badan POM.

Laporan yang perlu disampaikan adalah hasil monitoring penyaluran vaksin setiap 2 pekan sekali melalui sistem elektronik dan hasil pemantauan farmakovigilans secara aktif setiap bulan. Tapi, jika ada efek samping serius yang terjadi, maka laporan harus disampaikan dalam periode waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut.

Selain itu, industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit atau puskesmas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya