Menurut Koster, untuk sementara ketentuan tersebut tetap berlaku mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku hingga 8 Januari.
Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Bali, Enaknya Ngapain Aja Ya?
Koster menambahkan bahwa selama libur Nataru 2021, jumlah wisatawan yang datang ke Bali melalui jalur udara, darat dan laut tercatat sebanyak 336.666 orang. Waktu kedatangan sejak 17 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Wayan mengklaim tak ada klaster liburan Nataru karena hingga kini tak terjadi penambahan kasus positif Covid-19 secara signifikan di Bali.
(Salman Mardira)