Gisel atau Gisella Anastasia mengaku kalau video syur 19 detik yang menghebohkan masyarakat direkam pada 2017 di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara. Pengakuan ini mengejutkan, karena itu berarti Gisel berselingkuh dengan Gading Marten saat mereka masih berstatus suami-istri.
Karena itu, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Gisel pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tidak hanya Gisel, pemeran pria dengan inisial MYD pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi," terang Kombes Yusri pada awak media, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga : Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Intip 5 Transformasinya Sebelum Jadi Artis Terkenal