Adapun negara hijau yang dimaksud meliputi Australia, Brunei, China, Yunani, Greenland, Hong Kong, Malaysia, Mauritius, Selandia Baru, Arab Saudi, Singapura, Taiwan Tajikistan, Thailand, Uzbekistan, dan Vietnam.
Sedangkan negara yang tidak termasuk di dalamnya harus mengisolasi diri selama 10 hari. Pengelompokan status negara akan ditinjau setiap dua minggu sekali. Selain itu, wisatawan yang tinggal selama enam hari atau lebih harus mengikuti tes PCR pada hari ke-6 dan pada hari ke-12.
Di samping kebijakan internasional, Komite Darurat, Krisis dan Bencana Abu Dhabi pada Selasa, 22 Desember 2020 turut menyampaikan jika penduduk warga Uni Emirat Arab yang bepergian atau kembali pulang harus mengikuti tes PCR atau DPI.
Validasi hasil tes ini akan berlaku tiga hari, terhitung dari hari pertama surat dikeluarkan. Sementara itu, untuk relawan yang tergabung dalam program vaksinasi dan memiliki tanda identifikasi dengan huruf E dan bintang emas akan diberikan jalur khusus selama perjalanan menuju Uni Emirat Arab.
(Rizka Diputra)