Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengungkapkan, untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah terpaksa mengatur mobilitas masyarakat. Aturan tersebut mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2020 mendatang.
Tujuannya jelas, menekan penyebaran virus corona selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," kata Wiku dalam pernyataan persnya terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, sebagaimana dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden.
(Rizka Diputra)