3. Pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) oleh tenaga kesehatan.
4. Besar tarif tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapat hibah/bantuan alat, reagen, APD, BHP, dari pemerintah.
5. Reagen yang dipakai harus mendapatkan izin edar dari kemenkes
(Helmi Ade Saputra)