Jangan Tertipu, Ini Tarif Dasar Rapid Test Antigen Covid-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 21 Desember 2020 20:17 WIB
Tes swab untuk deteksi Covid-19 (Foto : Okezone)
Share :

Melakukan pemeriksaan Covid-19, salah satunya rapid test antigen, sebelum melakukan perjalanan adalah hal yang wajib dilakukan saat ini. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di libur Natal dan Tahun Baru.

Misalnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penumpang kendaraan umum yang hendak keluar-masuk ibu kota untuk menunjukkan hasil tes antigen ataupun Polymerase Chain Reaction (PCR). Cara ini bertujuan untuk menekan dan mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Saat ini banyak fasilitas kesehatan yang menawarkan jasa pemeriksaan mandiri dengan harga yang bervariasi. Karena itu, penting bagi masyarakat mengetahui tarif dasar rapid test antigen

Baca Juga : Sama-Sama Deteksi Covid-19, Ini Beda Tes Antigen dan PCR

Merangkum dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri pemerintah telah menetapkan tarif dasar pemeriksaan rapid test antigen swab. Hal ini tertuang dalam surat keputusan SE.HK.02.02/I/4611/2020.

1. Batas tarif tertinggi rapid test antigen-swab Rp.250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

2. Berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) oleh tenaga kesehatan.

4. Besar tarif tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapat hibah/bantuan alat, reagen, APD, BHP, dari pemerintah.

5. Reagen yang dipakai harus mendapatkan izin edar dari kemenkes

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya