Rudy menyatakan, larangan menggelar pesta, berkerumun, dan pembatasan jam operasional untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona jenis baru itu setelah libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Dirinya menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar aturan mulai pembubaran paksa hingga pidana.
"Potensi (penularan Covid-19) yang terjadi saat perayaan Natal dan Tahun Baru, tentu kita antisipasi jangan menambah lagi wabah Covid-19," tandasnya.
(Rizka Diputra)