Mulai Besok, Wisatawan ke Solo Wajib Rapid Test Antigen

Agregasi Solopos, Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2020 08:21 WIB
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Foto: Dok okezone)
Share :

Keputusan tersebut akan berlaku mulai Minggu (20/12/2020). Rudy menambahkan, Surat Edaran (SE) detail terkait hal tersebut sudah ia tandatangani pada Jumat siang.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Pemkot Solo memberlakukan kewajiban karantina di Solo Technopark (STP) bagi pemudik atau perantau yang pulang kampung ke Solo untuk bertemu keluarga saat libur panjang Nataru.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi mereka yang berkunjung sekadar berwisata, bekerja, atau keperluan lain asalkan menginap di hotel. Namun untuk wisatawan masuk Solo kini harus menunjukkan hasil rapid test antigen.

Terkait kebijakan karantina pemudik ini, Pemkot tidak membuat posko di terminal, stasiun, maupun bandara. Bus penjemputan juga tidak ada. Pemkot akan lebih mengoptimalkan peran Jaga Tangga untuk mengawasi warga yang mudik.

Jika mereka mendapati ada warga yang mudik akan langsung melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Selanjutnya, Satgas yang akan menjemput pemudik itu untuk menjalani karantina di STP.

(Kemas Irawan Nurrachman)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya