Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menjelaskan, kewajiban tes PCR dan rapid tes antigen juga dikecualikan bagi beberapa kalangan, yaitu anak di bawah usia 12 tahun. Lalu penumpang yang di daerah asalnya tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid tes antigen.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Sediakan Layanan Rapid Antigen, Segini Biayanya!
"Namun setelah tiba di Bandara Ngurah Rai, diwajibkan tes PCR," ujar Indra.
Pengecualian juga berlaku untuk penumpang transit, pesawat divert atau mendarat darurat dan kru pesawat. "Kami sudah memberi kelonggaran karena banyak kritik dan masukan," ungkap Indra.
(Dewi Kurniasari)