KEPOLISIAN Resor Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan malam Tahun Baru 2021 dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kasubag Humas Polres Gunung Kidul, Iptu Suryanto di Gunung Kidul mengungkapkan, Polres Gunung Kidul siap mengamankan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, namun pihaknya memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan Tahun Baru 2021.
"Polres Gunung Kidul telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan pihak terkait guna mengantisipasi hal ini,” kata Suryanto.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Gunungkidul Siapkan Pengamanan Jalur Wisata
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membatasi kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti ketentuan yang dilaksanakan selama pandemi. Meski demikian menyangkut kegiatan hajatan dipersilakan namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.
"Semua kegiatan harus mendapat izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gunung Kidul dan Polres Gunung Kidul. Tanpa ada izin, kegiatan akan dibubarkan," katanya.
Sementara, Sekda Gunung Kidul, Drajat Ruswandono mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas. Ia berharap semua pihak memahami ketugasan masing-masing.
“Protokol kesehatan menjadi prioritas agar Covid-19 tidak semakin meluas. Setelah rapat ini akan ada peninjauan ke lokasi objek vital yang berpotensi mengundang kerumunan,” kata Drajat Ruswandono.