Kota Malang Dilarang Adakan Pesta Kembang Api

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 14:36 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

PEMKOT Malang telah menyiapkan sejumlah skema dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19 yang melonjak tajam. Misalnya, hotel-hotel dilarang mengadakan pesta kembang api pada malam Tahun Baru.

Ya, Wali Kota Malang Sutiaji melarang sejumlah hotel dan tempat wisata mengadakan acara di malam pergantian Tahun Baru. Hal ini mengantisipasi adanya kerumunan saat malam pergantian tahun.

"Kami tidak memperbolehkan ada hiburan malam. Hotel supaya meniadakan kegiatan yang mengumpulkan massa, dan hotel juga nanti akan kami beri surat edaran, berkaitan dengan perayaan Tahun Baru," tegas pria kelahiran Lamongan ini.

Baca Juga: Wisatawan Bebas Berlibur, Yogyakarta Tak Latah Tunjukkan Hasil Swab H-2 seperti Bali

Bahkan pesta kembang api di malam Tahun Baru yang biasanya dilakukan, akan ditiadakan. Bila ada hotel maupun tempat wisata yang membandel, Pemkot Malang berjanji akan memberikan sanksi tegas.

"Tidak boleh pesta kembang api. Itu nanti ada surat edarannya. kami akan berlakukan tindakan punishmen (sanksi) saat dilakukan," ucapnya.

Guna mengantisipasi lonjakan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di libur panjang Nataru, Sutiaji juga meminta peran kampung tangguh kembali digiatkan. Pengawasan di tingkat RT/RW menjadi prioritas utama Pemkot dan Satgas Penanganan Covid-19.

"Kita kuatkan di tingkat internal RT/RW mengingat kita sudah zona merah. Nanti akan khusus kita formatkan, modelnya akan kita lihat," tuturnya.

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya