Catat! Traveling ke Bali Naik Pesawat Wajib Tes PCR H-2 Keberangkatan

Antara, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 08:28 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone.com)
Share :

MENJELANG libur Natal dan pergantian tahun 2021 pemerintah bakal memperketat pengawasan wisata dengan membuat aturan baru. Salah satunya dengan mewajibkan tes PCR Covid-19 bagi para pelancong yang hendak traveling ke Bali menggunakan transportasi persawat.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Desember 2020 malam.

Baca juga: Reaktivasi Pariwisata Bali untuk Wisatawan Asing Perlu Sinergi Berbagai Pihak

Ia meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan bisa segera mengatur prosedurnya. SOP untuk penggunaan rapid test antigen kata dia, juga akan segera diselesaikan.

Lebih lanjut dirinya meminta Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengoptimalkan pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi.

Langkah itu guna memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya