Pihaknya melakukan sosialisasi tersebut agar dipahami masyarakat dan memfasilitasi untuk badan hukumnya. Biaya pendaftaran badan hukumnya ditanggung Kemenparekraf/Baparekraf.
Di samping itu, persyaratan juga tidak sulit, yakni identitas kependudukan, ada modal setor dan SPT dan NPWP. Khusus untuk di Bali, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual mempunyai target 100 usaha yang difasilitasi pendirian badan hukumnya.
Kegiatan ini diharapkan bisa makin mendorong kegiatan usaha ekonomi para penerima fasilitasi 100 usaha tersebut.
"Di Bali, dari total 100 usaha itu kebanyakan usaha kuliner, kemudian disusul usaha pariwisata. Tetapi, kalau bicara kuliner itu ada irisannya dengan pariwisata juga," tuntasnya.
(Rizka Diputra)