Oleh karena itu, untuk bersepeda yang aman dalam kegiatan tersebut, Muryati mengatakan, sepeda yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal. "Selain itu untuk berkendara sepeda yang aman pada malam hari harus menyalakan lampu serta menggunakan atribut yang dapat memantulkan cahaya. Pesepeda pun harus memakai alas kaki dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas" ungkapnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengungkapkan, Kemenhub hadir untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan bersepeda bagi masyarakat dengan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengendara sepeda. “Dengan antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap penggunaan sepeda, jangan sampai mengabaikan keselamatan yang mendatangkan penyesalan. Bersepeda dengan selamat menjadi suatu keharusan,” kata Menhub.
Menhub meminta kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat mengendarai sepeda seperti helm dan pelindung lainnya. Kemudian, patuhi rambu lalu lintas, protokol kesehatan, dan bersepeda dengan selamat.
Menhub menuturkan para pegiat sepeda bisa menjadi agen yang baik untuk melakukan sosialisasi keselamatan bersepeda kepada komunitasnya. “Kita ingin Indonesia dapat menjadi salah satu negara yang menghargai dan menjaga kelestarian lingkungan dengan menggunakan transportasi yang bebas emisi seperti sepeda. Mari kita bersama menjadikan Indonesia yang ramah pesepeda,” kata Menhub Budi Karya
CM
(Yaomi Suhayatmi)