PEMERINTAH Thailand sudah membuka kembali pintu pariwisata bagi wisatawan asing per 8 Oktober 2020. Tapi, ada sejumlah kebijakan baru yang wajib dipatuhi wisatawan di masa new normal ini.
Salah satunya, wisatawan asing yang hendak traveling ke Thailand wajib memiliki Special Tourist Visa atau STV.
"Thailand sudah mulai buka untuk wisman, tapi memang saat ini hanya melalui kebijakan Special Tourist Visa untuk negara-negara low risk," ujar Public Relations Officer dari Tourism Authority of Thailand (TAT), Indonesia Office Stephanie Valencia saat dihubungi Okezone, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Kembali Dibuka Sambut Wisatawan, Istana Siak Terapkan Protokol Kesehatan
Valencia menjelaskan, untuk mendapatkan STV wisatawan dapat mengajukan aplikasi di kantor kedutaan atau konsulat di negara masing-masing. STV ini berlaku selama 90 hari, dan bisa diperpanjang hingga 2 kali, dengan total tinggal 270 hari.
Saat ini STV hanya bisa diajukan oleh wisman yang berasal dari negara-negara dengan tingkat penyebaran Covid-19 rendah (low risk countries). Wisatawan asal Indonesia belum diperkenankan masuk ke Thailand karena negara ini masih tinggi kasus Covid-19.
Baca juga: 7 Lokasi Bulan Madu Paling Romantis di Dunia, Bali Juaranya
"Saat ini karena pemerintah Indonesia belum buka penerbangan internasional untuk tujuan wisata (kecuali negara yang punya kebijakan khusus, misalnya Turki), jadi memang saat ini WNI belum bisa apply STV. Kebetulan juga per November ini, Indonesia statusnya di Medium Risk Country," jelas Valencia.