Penetapan desa sebagai desa rintisan atau berkembang, kata dia, disesuaikan dengan hasil penilaian.
"Terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi, mulai dari infrastruktur, paket wisata, home stay, kelembagaan partisipasi masyarakat, jejaring dan masih banyak lagi. Termasuk jumlah kunjungan wisatawan juga ikut menjadi penilaian," ujarnya.
Ia mengungkapkan setiap tiga tahun desa yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) sebagai desa wisata tersebut akan kembali dievaluasi, apakah mengalami peningkatan atau justru turun.
Keuntungan bagi desa yang sudah berstatus desa wisata, akan mendapatkan peluang akses bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi untuk pengembangan wisata.
Karena penilaian desa wisata ada masanya, makanya setiap tiga tahun akan ada perubahan status desa wisata di Kabupaten Kudus.