PSBB Transisi, 20 Museum dan Gedung Pertunjukan di Jakarta Kembali Dibuka

Ilham Rachmatullah, Jurnalis
Rabu 14 Oktober 2020 10:56 WIB
Museum Seni Rupa dan Keramik Jakarta (Dok Okezone)
Share :

Protokol dan Aturan Kesehatan untuk Pengelola Museum dan Gedung/Tempat Wisata

• Membatasi kapasitas pengunjung museum maksimal 50%, gedung pertunjukkan dan gedung pelatihan seni budaya maksimal 25%

• Membatasi jam kunjung museum mulai 08:00-17:00 WIB

• Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi

• Menyediakan sarana pembayaran non tunai, menyediakan alat pengukur suhu, menyediakan saran cuci tangan/hand sanitizer dan mengatur jarak antar pengunjung

• Pelayanan makanan tidak boleh dilakukan secara prasmanan dan alat makan dan minum telah dilakukan sterilisasi

• Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas pencegahan Covid-19

• Pengelola gedung dan penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis perizinan kegiatan kepada instansi berwenang

• Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid-19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 jam untuk dilakukan disinfektan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya