DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi sejak Senin 12 Oktober 2020. Sektor pariwisata yang sempat ditutup saat PSBB total, kini dibuka lagi dengan protokol kesehatan ketat. Seperti museum, gedung pertunjukkan dan Gedung Pelatihan Seni Budaya.
Objek wisata yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta itu membuka kembali layanan pengunjung mulai 12 Oktober 2020.
Baca juga: Cari Kuliner Halal Dekat Spot Wisata Terkenal di Bali, Ini Deretan Restorannya
Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram @disbuddki menyampaikan, kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 672/SE/2020 tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan museum, gedung pertunjukan gedung seni budaya di Jakarta yang dibuka kembali sebagai berikut :
1. Museum Sejarah Jakarta
2. Museum Taman Prasasti
3. Museum M.H Thamrin
4. Museum Joang’45
5. Museum Seni Rupa & Keramik
6. Musuem Tekstil
7. Museum Wayang
8. Museum Bahari
9. Pulau Cipir
10. Pulau Kelor
11. Pulau Onrust
12. Rumah Si Pitung
13. Taman Ismail Marzuki
14. Gedung Kesenian Jakarta
15. Wayang Orang Bharata
16. Taman Benyamin Sueb
17. Miss Tjitjih
18. Gedung Latihan Kesenian (5 Wilayah Kota)
19. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet
20. Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
Protokol dan Aturan Kesehatan untuk Pengunjung
• Menerapkan Protokol 3M, Pengecekan Suhu Tubuh, pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang
• Membayar tiket dengan cara non-tunai
Baca juga: Jakarta PSBB Transisi, Wisata Monas Masih Tutup
• Mengisi data pengunjung dalam buku tamu atau sistem informasi
• Pembatasan berkunjung untuk kategori museum 50% dan non museum 25%
• Mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan