Meningkatnya kasus Covid-19 di Jakarta membuat pemerintah berinisiatif untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran jumlah kasus Covid-19.
Salah satu fasilitas umum yang terkena dampak dari PSBB pada masa pandemi Covid-19 adalah rumah ibadah. Rumah ibadah sengaja ditutup sementara untuk mengindari potensi penularan Covid-19.
Bagi masyarakat yang hendak berdoa, tentunya terdapat protokol serta aturan-aturan yang berlaku supaya terhindar dari virus corona Covid-19. Merangkum dari Pemprov DKI Jakarta berikut tiga hal yang wajib diperhatikan di rumah ibadah selama masa PSBB.
1. Beribadah dilakukan di rumah dengan keluarga dekat dan menjaga jarak.