Mau Keluar Rumah saat Masa PSBB, Patuhi 6 Hal Ini

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Kamis 10 September 2020 15:43 WIB
Naik kendaraan umum (Foto: Okezone)
Share :

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mengharuskan semua orang untuk berdiam diri di rumah dan melakukan karantina mandiri. Alhasil bepergian menjadi hal yang dilarang selama PSBB.

Namun ada waktunya seseorang harus keluar rumah untuk urusan-urusan penting. Jika keperluan tersebut sangat mendesak, maka seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan rumah.

Meski demikian ada beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum Anda meninggalkan rumah. Merangkum dari Pemprov DKI Jakarta, berikut enam aturan jika ingin keluar rumah selama masa PSBB.

1. Tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak

2. Jika mendesak, gunakan kendaraan pribadi (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara).

3. Layanan transportasi publik (TransJakarta, MRT, dan LRT) tetap beroperasi pk. 06.00 - 18.00.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya