Adapun isi protokol kunjungan yang wajib dipatuhi pengunjung dan pelaku wisata di TNUK antara lain;
Pengunjung
1. Pengunjung wajib memiliki Surat Bebas Covid-19 (yang masih berlaku) bagi pengunjung yang berasal dari luar negeri dan zona merah, berupa hasil rapid test PCR atau keterangan bebas gejala influenza dari dokter rumah sakit/Puskesmas;
2. Pengunjung wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter untuk kegiatan bersifat risiko tinggi dan memerlukan fisik prima seperti menyelam (diving), ekspedisi, dan lain-lain dan membut surat pernyataan tanggung jawab (bermaterai Rp6.000) atas keselamatan, keamanan, dan kesehatan pengunjung;
3. Pengunjung wajib membayar asuransi yang berlaku di TN Ujung Kulon;
4. Pengunjung wajib memakai masker atau face shield, serta membawa hand sanitizer atau sabun cair untuk membersihkan tangan;
5. Pengunjung wajib menerapkan physical distancing di seluruh objek wisata alam dan kawasan TN Ujung Kulon, serta senantiasa menjaga kebersihan;
6. Jumlah penumpang dalam satu kapal maksimal 50% dari kapasitas kapal, dan wajib menerapkan physical distancing selama perjalanan;
7. Untuk wisata canoeing di sungai Cigenter, jumlah penumpang dalam satu cano masimal 50% dari kapasitas cano.