Taman Nasional Ujung Kulon, Pengunjung Wajib Punya Surat Bebas Covid-19

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Selasa 11 Agustus 2020 17:40 WIB
Keindahan pantai Ujung Kulon. (Foto: Instagram/@ujungkulon_adventure)
Share :

Hal ini bisa dilihat dalam surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ir. Anggodo, MM. Disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran protokol kunjungan tersebut terbagi menjadi beberapa kategori. Dimulai dari sanksi ringan berupa teguran, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga denda yang wajib disetorkan ke rekening Negara.

“Sanksi terhadap pelanggaran protokol kunjungan yaitu; membersihkan kantor, memungut sampah, bernyanyi lagu Indonesia Raya, pemberhentian aktifitas kunjungan, hingga denda yang disetorkan ke rekening Negara yang diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran,” tulis surat edaran itu.

Dalam keterangannya, Balai TN Ujung Kulon juga akan melakukan evaluasi setiap minggu, sebagai bahan keputusan untuk melanjutkan membuka kunjungan, atau menutup kembali apabila terjadi kasus penularan Covid-19.

Nah, bagi Okezoners yang berencana menikmati momen liburan di Taman Nasional Ujung Kulon, sebaiknya patuhi protokol kunjungan yang telah ditetapkan. Selamat liburan, selalu waspada dan jaga kebersihan ya!

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya