"Peraturannya berlapis. Artinya, akan diberi teguran dulu, kalau sudah ditaati ya tidak dikenakan denda. Tapi kalau masih ngeyel ya didenda Rp100 ribu," jelas Singgih.
Baca Juga : 4 Potret Liburan Manja Hana Hanifah ke Bali hingga Italia
Selain itu, Singgih juga sempat menjelaskan update informasi seputar perkembangan destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah resmi dibuka kembali.
Setidaknya terdapat sekitar 15 destinasi wisata yang kini tengah masuk dalam tahap uji coba operasional terbartas. Dalam arti lain, seluruh objek wisata tersebut masih dikhususkan untuk wisatawan lokal terlebih dahulu.
"Masih dikhususkan untuk wisatawan di dalam DIY dulu. Yang sifatnya massal kami masih belum menerima, apalagi berasal dari zona merah dan zona hitam," tandas Singgih.
(Helmi Ade Saputra)