Liburan di Jogja Tak Pakai Masker, Siap-Siap Kena Denda Rp100 Ribu!

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2020 17:11 WIB
Turis wajib pakai masker liburan di Jogja (Foto : Sindonews.com)
Share :

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak main-main dalam menangani pandemi Covid-19. Mereka mengeluarkan peraturan yang sangat ketat demi mencegah penyebaran virus tersebut.

Salah satu peraturan yang telah dirampungkan adalah penetapan denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Peraturan ini juga berlaku bagi wisatawan yang sedang berlibur di Yogyakarta.

Hal tersebut dijelaskan secara gamblang oleh Kepala Dinas Pariwisata Singgih Raharjo. Dia mengatakan bahwa peraturan ini secara resmi telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan yang kedua protokol khusus yang mengacu pada bidang masing-masing seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.

"Yang perlu diingat peraturan ini tidak hanya berlaku di destinasi atau objek-objek wisata saja. Tetapi juga di tempat umum di Yogyakarta," kata Singgih saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).

Kendati demikian, Singgih mengatakan mekanisme pemberian sanksi atau denda ini akan dilakukan secara berlapis. Artinya wisatawan tidak akan langsung didenda ketika kedapatan tidak menggunakan masker.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya