Nekat Pasang Tarif Rapid Test di Atas Rp150 Ribu, Apakah RS Bakal Kena Sanksi?

INews.id, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 19:45 WIB
Rapid Test. (Foto: Okezone/Heru)
Share :

Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH, mengatakan belum ada peraturan terkait sanksi untuk rumah sakit yang masih memasang ‘tarif lama’ atau lebih tinggi dari Rp150.000.

“Ke depan kami akan melihat perkembangan dari surat edaran ini bagaimana. Masyarakat dan rumah sakit sudah menyambut baik dan banyak yang sudah mematuhi," kata dia.

"Saya kira dengan banyaknya distributor-distributor yang ikut membantu dengan harga bersaing, maka itu juga dapat membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan. Jadi sebetulnya, tidak perlu sanksi yang betul-betul,” tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya