Nekat Pasang Tarif Rapid Test di Atas Rp150 Ribu, Apakah RS Bakal Kena Sanksi?

INews.id, Jurnalis
Senin 13 Juli 2020 19:45 WIB
Rapid Test. (Foto: Okezone/Heru)
Share :

PEMERINTAH lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan aturan untuk membatasi harga rapid test di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, maka harga tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000.

Aturan ini, diberlakukan sejak 6 Juli 2020 dan juga telah diterima oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Sayangnya, tidak semua rumah sakit mau "menjual" alat tersebut di harga standar.

Sekretaris Jenderal PERSI Dr Lia G Partakusuma, SpPK, MARS, MM, mengatakan, pemeriksaan tersebut terdiri dari beberapa komponen, yang akhirnya menentukan tarif. Mulai dari alat, APD tenaga kesehatan, jasa pelayanan, dan rumah sakit. Itulah yang menimbulkan adanya variasi harga di rumah sakit.

“Terus terang dari PERSI sudah berusaha meminta teman-teman rumah sakit segera mematuhi (batasan tarif Kemenkes). Tetapi ya mungkin masyarakat masih bisa menemui bahwa beberapa rumah sakit masih harus menggunakan tarif lamanya, karena alasan-alasan tersebut,” ujarnya dalam bincang virtual di kanal YouTube BNPB seperti dilansir dari iNews.

Baca Juga: Masih Ada RS yang Pasang Tarif Lebih dari Rp150.000 untuk Rapid Test, Ada Sanksi?

Menurutnya, PERSI tidak dapat memberikan sanksi. Namun, asosiasi tersebut akan terus mengimbau rumah sakit sekaligus menjadi lidah penyambung untuk meminta kelonggaran waktu dari Kementerian Kesehatan.

“Ini menjadi PR buat kami, karena kaget tiba-tiba ada aturan yang dikeluarkan, sementara rumah sakit-rumah sakit belum siap. Apa pun itu kita menyambut baik bahwa ini memang harus ada patokan. Kalau tidak, harganya akan menjadi tidak terkendali,” ucapnya.

“Banyak rumah sakit yang meminta kepada PERSI, apakah mungkin ada masa transisi, karena pembelian (alat rapid test) yang dulu itu sedikit sekali yang di bawah Rp100.000,” katanya.

Sementara itu Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI dr Tri Hesty Widyastoeti, SpM, MPH, mengatakan belum ada peraturan terkait sanksi untuk rumah sakit yang masih memasang ‘tarif lama’ atau lebih tinggi dari Rp150.000.

“Ke depan kami akan melihat perkembangan dari surat edaran ini bagaimana. Masyarakat dan rumah sakit sudah menyambut baik dan banyak yang sudah mematuhi," kata dia.

"Saya kira dengan banyaknya distributor-distributor yang ikut membantu dengan harga bersaing, maka itu juga dapat membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan. Jadi sebetulnya, tidak perlu sanksi yang betul-betul,” tuturnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya