Perawatan kesehatan dan kecantikan merupakan kebutuhan dasar banyak orang terutama perempuan. Namun tempat jasa perawatan kesehatan dan kecantikan seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.
Nah, tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi area penularan Covid-19, karena menimbulkan kontak antara pemberi jasa, pelayanan, pelanggan, dan juga di beberapa tempat akan berpotensi menimbulkan kerumunan pelanggan.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman dari Covid-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan tersebut antara lain, pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.
"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Reisa belum lama ini.
Baca juga: Cek Fakta, Sabun yang Diencerkan Air Tak Efektif Bunuh Covid-19?
Reisa juga meminta pengelola salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.