Memasuki era new normal, layanan ojek online atau ojol, sudah mulai kembali beroperasi. Namun, tentu saja dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Pengguna ojol pun tetap harus menerapkan protokol kesehatan, serta mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dikutip dari Sindonews.com, Ketua Junior Doctors Network Indonesia Andi Khomaini mengamini hal tersebut. Selain menjalankan protokol kesehatan, kata Andi, para supir ojol juga harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat pada masa pandemi COVID-19. Hal ini merupakan panduan penting bagi pengemudi dan penumpang agar tidak menularkan ataupun tertularkan.
"Kalau penumpang dan pengemudi ojek masing-masing menerapkan protokol kesehatan, maka tidak akan ada yang tertular dan menularkan," ujar Andi dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha BNPB, Jakarta, belum lama ini.