Tak Semua Orang Boleh Bepergian dengan Pesawat, Berikut Daftar Mereka yang Diizinkan

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 14:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

1. Bisa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan,

2. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

3. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor.

4. Bagi mereka yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat.

5. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya