Selain Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan, Ini Sederet Syarat Terbang Lainnya

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Senin 11 Mei 2020 13:34 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

PEMERINTAH lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang telah membuka akses transportasi udara. Meski demikian, bukan berarti kita bebas melenggang pergi ke mana saja.

Ada 7 prosedur baru yang harus diikuti oleh para calon penumpang yang hendak menaiki pesawat. Aturan ini pun, diterapkan di seluruh bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Oleh karena itu, PT AP II pun meminta calon penumpang datang paling tidak 4 jam sebelum keberangkatan, lantaran panjangnya prosedur baru tersebut.

Pasalnya, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di 2 titik yaitu di Terminal 2–Gate 4 dan Terminal 3–Gate 3. Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan COVID-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Selain datang 4 jam lebih awal, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

"Calon penumpang juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP," jelas Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.

"Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP. Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP," tulis AP II.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya