Meski demikian, tidak semua orang bisa melakukan pemeriksaan gratis ini. Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dimiliki oleh masyarakat. Persyaratan tersebut terlampir dalam unggahan Instagram @rs.ui.
1.Pemeriksaan PCR COVID-19 diprioritaskan bagi warga masyarakat yang memenuhi syarat, memiliki indikasi dan rujukan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan setempat.
2.Warga masyarakat Kota Depok yang memiliki KTP atau surat keterangan domisili di Depok, memiliki indikasi serta rujukan dari RS atau Puskesmas dapat melakukan pemeriksaan swab PCR COVID-19 di RSUI tanpa perlu membayar.
Rumah Sakit di wilayah Kota Depok juga dapat mengirimkan sampel swab melalui UPTD Labkesda Kota Depok untuk Pemeriksaan PCR COVID-19 di Laboratorium Terpadu RSUI tanpa dikenakan biaya selama memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan UPTD Labkesda Kota Depok. Pemeriksaan yang dilakukan di RSUI terhadap pasien atau sampel swab tersebut disubsidi oleh Pemerintah Kota Depok.
3.Atas adanya permintaan dari masyarakat untuk dilakukannya pemeriksaan COVID-19 dengan keinginan sendiri, di luar syarat dan ketentuan yang berlaku, maka RSUI membuka layanan konsultasi dan pemeriksaan skrining COVID-19 secara mandiri dengan kuota sebanyak 25 – 30% dari total kuota pemeriksaan Laboratorium Terpadu RSUI per hari. Pemeriksaan mandiri tersebut dibiayai di luar subsidi dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah maupun donatur.
4.Mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan COVID-19 oleh Laboratorium Terpadu RSUI tetap dikoordinasikan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan kebutuhan penyelidikan epidemiologi dan kontak erat.
5.RSUI menghormati dan mematuhi kebijakan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pelayanan promosi RS sesuai dengan Surat Edaran PERSI (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Nomor: 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020.
(Dewi Kurniasari)