Pandemi virus corona COVID-19 yang melanda Indonesia, membuat banyak masyarakat ketakutan, khususnya bagi para ibu hamil. Ibu hamil dianggap sebagai golongan yang rentan terhadap COVID-19 selain lansia dan orang dengan riwayat penyakit bawaan (Komorbid).
Meski demikian, apakah ibu hamil yang sudah terinfeksi COVID-19 wajib melahirkan melalui proses caesar? Merangkum dari laman resmi WHO, Selasa (14/4/2020) ibu hamil yang terjangkit COVID-19 tidak wajib melakukan operai caesar.
WHO menyarankan ibu hamil hanya melakukan operasi caesar ketika dibenarkan secara medis. Cara persalinan seharusnya dilakukan secara individu dan sesuai dengan keinginan ibu hamil. Selain itu indikasi kebidanan juga menjadi faktor pertimbangan.
Jika ibu hamil yang terjangkit COVID-19 telah melakukan persalinan, mereka juga diperbolehkan untuk memberikan air susu ibu (ASI) kepada buah hatinya. Meski demikian ada beberapa prosedur menyusui yang wajib dilakukan oleh sang ibu hamil.