Pemerintah Indonesia telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19. Setiap masyarakat diimbau untuk melakukan isolasi mandiri dan tidak melakukan aktivitas di luar ruangan.
Hal ini dilakukan dalam upaya memutus rantai penularan virus corona di masyarakat. Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan tentu terdapat beberapa kriteria masyarakat yang wajib melakukan isolasi mandiri.
“Yang pasti orang sakit. Bisa tahu sakit didapatkan dengan dua cara. Kriteria pasti sakit manakala dari pemeriksaan swab kami temukan virusnya. Berarti mereka sakit, dan pasti menular,” terang Achmad Yurianto dalam siaran langsung di Gedung BNPB.
Selain itu ada orang yang masuk dalam kriteria orang yang mungkin sakit. Bisa dilihat berdasarkan hasil rapid tes yang positif, maka orang dengan riwayat ini kami yakini sakit. Ada pula kriteria ketiga yakni orang dengan keluhan virus corona COVID-19.