Kasus positif COVID-19 yang semakin bertambah di Indonesia, akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan aturan resmi bahwa sekarang setiap orang yang keluar rumah harus mengenakan masker untuk melindungi hidung dan mulut.
Orang sehat saja kini sudah diperintahkan untuk memakai masker, terlebih lagi bagi orang yang sakit. Tidak keluar rumah pun, orang yang sakit diwajibkan menggunakan masker pelindung. Melalui situs resminya, WHO sendiri telah menyatakan jika seseorang batuk atau flu yang menyebabkan dirinya bersin-bersin, maka orang tersebut wajib menggunakan masker.
Simpel saja alasannya, seperti dijelaskan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) penggunaan masker pada orang sakit tujuan utamanya adalah untuk memutus rantai penularan. Penggunaan masker kain sederhana pun bisa membantu memperlambat penyebaran virus dan membantu orang yang mungkin memiliki virus SARS-CoV-2 tersebut namun tidak tahu, untuk tidak menularkannya kepada orang lain.
Seperti dilansir CDC, Selasa (7/4/2020), CDC menegaskan bahwa orang yang sakit itu wajib secara terus-menerus menggunakan masker untuk menutupi hidung dan mulut bahkan ketika di dalam rumah sekalipun. Hal ini harus dilakukan, sebagai langkah agar penyakit tidak menyebar kepada orang lain yang ada di rumah dan di lingkungan sekitar.