Belakangan ini kita sering mendengar kabar jenazah pasien positif COVID-19 atau PDP ditolak masyarakat. Jenzah dikhawatirkan membawa masalah di area kuburan dan masyarakat tak menginginkan itu.
Anggapan di masyarakat menyatakan bahwa jenazah pasien COVID-19 tetap bisa menyebarkan virus. Bahkan, setelah jenazah itu dikuburkan, virus dianggap tetap bisa menyebar. Lantas, benarkah anggapan tersebut?
Dokter Umi Sjarqiah, Sp.KFR, MKM, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center, menerangkan bahwa sikap dan pernyataan yang demikian sangat keliru. "Jenazah pasien COVID-19 tidak menularkan virus," tegasnya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, belum lama ini.
Ia melanjutkan, meski begitu ada beberapa hal yang mesdi dihindari, khususnya bagi petugas pengurus jenazah pasien COVID-19. Adalah cairan yang keluar dari tubuh jenazah, termasuk dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, atau luka yang ada di tubuh jenazah.
Karena itu, penanganan jenazah pasien COVID-19 mesti dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Jenazah pasien infeksi, termasuk COVID-19 mendapat perlakuan khusus untuk meminimalisir masalah.
"Perawatan jenazah sejak meninggal dunia sampai dikuburkan dilakukan sesuai standar protokol kesehatan WHO. Di rumah sakit, tentunya sudah sesai standar isolasi, baik untuk petugas pasien dan keluarga," paparnya.