Jika melihat pemberitaan mengenai penguburan jenazah pasien COVID-19, maka kita akan melihat peti mati. Ya, tindakan tersebut mesti dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Jenazah pasien penyakit infeksi, termasuk di dalamnya COVID-19, memang mendapat perlakuan khusus. Jenazah dengan penyakit seperti ini tak bisa sembarangan dikuburkan untuk meminimalisir penyebaran virus dari tubuhnya.
Pada pasien COVID-19, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center Dokter Umi Sjarqiah, Sp.KFR, MKM, menerangkan, sebelum akhirnya jasad dimasukan ke peti, ada prosedur panjang yang harus dilakukan petugas pengelola jenazah.
"Semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah pasien COVID-19 dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang berlaku," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, belum lama ini.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan sebelum jenazah dimasukan ke dalam peti?