2. Melakukan disinfeksi pada jenazah COVID-19.
3. Membungkus jenazah korban COVID-19 dengan format plastik, kafan, plastik lagi, kantung jenazah, dan peti.
4. Melakukan proses disinfeksi pada petugas pemakaman atau tenaga medis yang bekerja.
(Helmi Ade Saputra)