Kriteria ketiga adalah pasien yang telah dinyatakan positif terinfeksi COVID-19. Mereka bisa dirawat bila hanya memiliki gejala ringan hingga sedang, serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).
"Apabila ada pasien yang ringan, tetapi membawa penyakit yang lain, mereka akan dirujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah. Karena sekali lagi, rumah sakit ini tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain," tegas Eko.
(Dewi Kurniasari)