RS Darurat Wisma Atlet Hanya Rawat Pasien Corona COVID-19 Bergejala Ringan

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 12:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Kementerian PUPR)
Share :

Lebih lanjut Eko menjelaskan, ada tiga kriteria tambahan yang juga harus diketahui masyarakat sebelum memeriksakan diri di RS Darurat COVID-19.

Kriteria pertama adaah pasien dengan status ODP (orang dalam pemantauan). Pasien yang masuk pada kriteria ini bisa dirawat bila usia mereka lebih dari 60 tahun dengan komorbid terkontrol. Mereka akan menerima perawatan dengan sistem self handling atau mandiri.

Kriteria kedua kedua adalah pasien dengan status PDP (pasien dalam pengawasan). Pasien yang masuk kriteria ini bisa mendatangi RS Darurat COVID-19, bila memiliki keluhan atau gejala ringan dan sedang. Usianya juga harus lebih dari 15 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya