NEKATNYA satu keluarga di Kolaka, Sulawesi Tenggara yang membuka jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) virus corona COVID-19 viral di media sosial. Tak hanya itu, mereka juga dikabarkan membawa pulang jenazah ke rumah untuk disemayamkan.
Padahal pemerintah telah menyiapkan protokol pemakanan pasien COVID-19, karena sangat berbahaya bagi orang-orang di sekitar. Meski sudah tak bernyawa, jenazah dari pasien virus corona COVID-19 itu tetap dapat menularkan virus corona.
Lalu, bagaimana protokol penguburan jenazah COVID-19 yang disarankan berdasarkan teknis medis? Dilansir Okezone dari Newsresearchcenter, berikut ulasannya.
1. Pengurusan jenazah
Hanya boleh dilakukan tenaga medis
Pengurusan jenazah harus dilakukan oleh petugas rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Pihak keluarga harus mempercayakan kepada tenaga medis yang sudah ahli dan ditunjuk untuk mengurusi jenazah COVID-19.
Jenazah COVID-19 dibungkus plastik
Jika umat Muslim mengharuskan membungkus jenazah dengan kain kafan, khusus jenazah COVID-19 tidak. Tenaga medis biasanya menggunakan plastik sebagai pengganti kain kafan. Tujuannya tentu agar jenazah COVID-19 tidak menularkan virus corona. Selain plastik, dapat juga ditambahkan dengan kayu atau benda yang tidak mudah tercemar
Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi
Meski sudah diterima oleh pihak keluarga, jenazah COVID-19 tidak boleh dibuka lagi ya. Jika terpaksa dibuka seperti untuk autopsi, hanya dapat dilakukan oleh petugas medis.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam
Keluarga tidak boleh berlama-lama menyemayamkan jenazah COVID-19. Paling lama dibatasi hanya 4 jam saja.