PNS Kerja dari Rumah karena COVID-19, Tjahjo Kumolo: Tugasnya seperti di Kantor

, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 22:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Share :

Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, pengaturan sistem kerja tersebut agar dapat memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi kami tegaskan tidak diliburkan. Tidak. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing,” tegasnya.

Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, Pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

(Dewi Kurniasari)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya