PNS Kerja dari Rumah karena COVID-19, Tjahjo Kumolo: Tugasnya seperti di Kantor

, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 22:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Setkab)
Share :

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta pegawai bekerja di rumah untuk menghindari penularan virus corona. Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam video-konferensi, juga meminta ASN untuk bekerja di rumah pada Senin (16/03/2020). Aktivitas ini juga dilakukan hingga dua pekan mendatang.

Namun dalam pelaksanannya, ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi, salah satunya PNS harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali keadaan mendesak. Artinya, PNS tak boleh berjalan-jalan atau bekerja di tempat lain selain di rumah.

Tjahjo mengatakan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah harus mengatur sistem kerja secara seleksi untuk PNS yang bekerja dari rumah. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan PPK dalam memutuskan hal tersebut.

“Satu, jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, kemudian mencermati peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah,” kata Tjahjo, dilansir Okezone dari KRJogja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya