Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat Komite FAL (Fasilitasi) Nasional guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan untuk memastikan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya virus korona ke Indonesia melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional telah dilakukan secara optimal sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di Bandara maupun Pelabuhan.
Prosedur pencegahan penyebaran virus korona meliputi melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.
(Martin Bagya Kertiyasa)