PEMERINTAH menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan virus korona/Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tapi apakah BPJS Kesehatan ikut menanggung pembiayaan wabah COVID-19 yang mulai merebak di Indonesia ya?
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus, sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.