BPJS Kesehatan Minta Faskes Prioritaskan Peserta dengan Gejala Korona COVID-19

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Selasa 03 Maret 2020 19:45 WIB
Ilustrasi. (Shutterstock)
Share :

PEMERINTAH menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan virus korona/Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tapi apakah BPJS Kesehatan ikut menanggung pembiayaan wabah COVID-19 yang mulai merebak di Indonesia ya?

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus, sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya