Dalam struktur baru organisasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin Menteri dan Wakil Menteri menempatkan 6 pejabat eselon satu terdiri atas, Sekretaris Kementerian, Staf Ahli Bidang Reformasi dan Regulasi.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi, Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha, Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas, dan Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis.
Sementara itu struktur baru organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bapaekraf) yang dipimpin Kepala Badan (Menteri) dan Wakil Kepala Badan ( Wakil Menteri) menempatkan 9 pejabat eselon satu yaitu Sekretariat Utama, Inspektorat Utama, Deputi Bidang Kebijakan Strategis, Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur.
(Foto: Kemenpar/Indrawan Ibonk)
Selain itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi, Deputi Bidang Pemasaran, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events), serta Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif.
Organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Bapaekraf) yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 97 Tahun 2019 ini merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(Martin Bagya Kertiyasa)