Mengenal Revenge Porn, Pelecehan Seksual Model Baru yang Disoroti KemenPPPA

Pradita Ananda, Jurnalis
Rabu 15 Januari 2020 11:47 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

MARAKNYA kasus revenge porn yang membuat seseorang dapat ancaman penyebaran konten pribadi meresahkan banyak kalangan. Pemerintah menilai hal ini tergolong isu baru.

Kemajuan dunia digital memang bak dua sisi mata uang. Di satu sisi, bisa memudahkan berbagai aktivitas manusia. Di sisi lain, juga bisa menjadi bumerang. Termasuk maraknya kasus revenge porn.

Deputi Perlindungan Anak, KemenPPPA Nahar mengungkapkan, kasus revenge porn saat ini sudah cukup ramai diperbincangkan. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mulai melek dengan adanya isu baru ini.

“Iya dong kami di sini melek isu, kami merumuskannya jelas, ada landasan hukum yang jadi acuan. Di UU yang mengalami perubahan hingga 2016, ada yang khusus ada untuk kejahatan seksual," ujar Nahar saat dijumpai Okezone di Gedung KemenPPPA.

"Kaitannya kan dengan penyebaran konten pribadi, konten berbau seksual. Delik mana yang kena, misalnya terkait dengan penyebaran isu pornografi,” tambah dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya