Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Peternakan RI, diminta untuk segera melakukan tindakan pencegahan, agar kasus ini tidak tersebar lebih luas. Menurut Anung, ada beberapa tindakan yang bisa dilakukan Kementan mengingat kasus ini sepenuhnya merupakan kewenangan mereka.
"Bisa dengan memastikan tidak mengimpor babi hidup ataupun daging babi dari negara terdampak, juga memastikan pembuangan limbah makanan yang benar dari pesawat terbang, kapal atau kendaraan yang berasal dari negara-negara yang terkena dampak," tegas Anung.
"Serta mengawasi impor ilegal babi hidup dan produk babi dari negara-negara yang terkena dampak," tambahnya.